Merauke, 7 Oktober 2025 — Kepolisian Resor Merauke berhasil mengungkap kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian yang terjadi di Jalan Noari dan Jalan Radio, Kabupaten Merauke, pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIT.
Dalam peristiwa tersebut, tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka akibat diserang oleh sekelompok orang yang diduga dalam pengaruh minuman keras, menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Identitas Pelaku
Petugas berhasil mengamankan empat pelaku, masing-masing:
1. Yosua Walab Gebze (43)
2. Feerdinando Mahuze (20)
3. Alberto Heatubun (23)
4. Paskalis Mario Mahuze alias Paka (23)
Sementara satu pelaku lainnya berinisial OG masih di bawah umur dan telah diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Singkat
Para pelaku diduga melakukan penyerangan terhadap petugas dengan menggunakan tombak, balok kayu, dan gagang sekop, serta melakukan perusakan terhadap mobil patroli polisi dan kendaraan warga yang melintas di lokasi kejadian.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
1 (satu) buah tombak besi paku sepanjang ±3,25 meter,
1 (satu) buah helm milik korban Bripda Hafizh Setyo Nugroho,
1 (satu) celana pendek warna putih milik pelaku,
1 (satu) rotan berwarna merah-kuning sepanjang ±1,10 meter,
Serpihan kaca mobil patroli yang pecah akibat perusakan.
Pasal yang Disangkakan
Terhadap para pelaku disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang,
Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas,
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Para pelaku terancam hukuman pidana hingga 7 (tujuh) tahun penjara.
Pernyataan Kapolres Merauke
Kapolres Merauke menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Polres Merauke akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Merauke.
Polres Merauke juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan dan tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
🛑 HUMAS POLRES MERAUKE
Memberi Pelayanan Terbaik – Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat









0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda