![]() |
| Masyarakat IMEKKO Sampaikan Aspirasi Pemekaran ke DPRP Papua Barat Daya |
SORONG – Masyarakat Inanwatan, Metemani, Kais, dan Kokoda (IMEKKO) yang berdomisili di Kota dan Kabupaten Sorong mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Rabu (13/8/2025). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi terkait percepatan pembentukan calon daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten IMEKKO.
DOB IMEKKO telah memperoleh Surat Amanat Presiden (Ampres) bersamaan dengan pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Daya pada 2022. Namun, prosesnya terhenti akibat moratorium pemekaran daerah.
Massa aksi yang dipimpin Agus Biai diterima oleh anggota DPRP Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan, George Karel Dedaida dan Frengky Umpain, serta dua anggota Komisi I, Yustus Kambu dan Yanto Yatam.
Masyarakat menyampaikan 4 poin aspirasi yang dibacakan ketua tim,
1. Kami Masyarakat Inanwatan Metemani Kais Kokoda (IMEKKO), meminta Kepada, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Daya, segera memberikan Rekomendasi mendukung CDOB Kabupaten IMEKKO.
2. Kami lkatan Keluarga Besar Inanwatan Metemani Kais Kokoda (IMEKKO), mengklarifikasi dan membatalkan aspirasi LMA Suku KAISO.
3. Kais Adalah Kesatuan dari Kultur IMEKKO.
4. Inanwatan Metemani Kais Kokoda (IMEKKO), tidak ada masalah sudah menjadi satu.
Aspirasi tersebut ditandatangani oleh Kepala Suku IMEKKO Papua Barat Daya Nikolas Fatari, Ketua LMA IMEKKO PBD Esau Gogoba, Kepala Suku IMEKKO Kota Sorong Marthen Akide, dan Kepala Suku IMEKKO Kabupaten Sorong Marthen Nebore.
Setelah penyampaian aspirasi,lalu menyerahkan dokumen buku calon DOB IMEKKO dari Kabupaten Sorong Selatan sebagai daerah induk.
Menanggapi hal itu, anggota DPRP Papua Barat Daya George Karel Dedaida mengatakan bahwa perjuangan pemekaran IMEKKO kini tinggal selangkah lagi menuju penetapan sebagai daerah otonomi baru.
“Perjuangan ini sudah cukup lama, mulai dari Papua Barat hingga Papua Barat Daya, bahkan telah mendapat Ampres. Kini moratorium pemekaran di Tanah Papua sudah dibuka melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memekarkan Kabupaten IMEKKO,” tegas Dedaida yang juga putra asli IMEKKO.









0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda