MEDIA FAJAR TIMUR

teksss

Ticker posts

SELAMAT BERKUNJUNG DI ALAMAT INI

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Ratusan Pemuda Sorong Selatan Gelar Aksi Restorasi Hutan Adat Suku Afsya: Tolak Sawit, Jaga Tanah Leluhur

 
Sorong Selatan, Papua Barat Daya — Seruan lantang menggema dari Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan. Ratusan pemuda dari berbagai organisasi mahasiswa dan kepemudaan bersatu dalam kegiatan “Restorasi Hutan Adat Suku Afsya” yang digelar oleh Pemuda Peduli Lingkungan Sorong Selatan (PPLSS).
Aksi ini bukan sekadar penanaman pohon, tetapi menjadi panggung perlawanan moral terhadap ekspansi perusahaan kelapa sawit yang dinilai mengancam wilayah adat masyarakat Afsya.

“Ini bukan sekadar soal hutan. Ini tentang hidup, tentang tanah tempat kami berdiri, tentang masa depan anak cucu kami yang kini dirampas atas nama investasi,” tegas Olland T. Abago, Ketua Relawan Tolak Sawit Kabupaten Sorong Selatan, saat membacakan press release berjudul “Restorasi Hutan Adat di Distrik Konda (Tanah Adat Suku Afsya)”, Jumat (10/10/2025).

Ekstraktivisme dan Luka Kolonial

Dalam orasinya, Olland menyebut ekspansi sawit di Tanah Papua sebagai bentuk ekstraktivisme modern — sistem penguasaan sumber daya yang masih mewarisi pola kolonial.

“Negara dan korporasi membungkus perampasan tanah adat dengan bahasa pembangunan. Tapi yang mereka bangun hanyalah kehancuran,” ujarnya.

Menurutnya, ekstraktivisme bukan hanya soal pengambilan sumber daya alam, tetapi juga penguasaan manusia dan kebudayaan.

“Dalam sistem kapitalis hari ini, bahkan seni dan pengetahuan budaya kami dijadikan komoditas. Itu penghinaan terhadap martabat kami sebagai manusia dan pemilik tanah,” tegasnya.

Olland menguraikan bahwa penderitaan masyarakat adat Afsya telah berlangsung lama.

“Sejak zaman Belanda tanah kami sudah dijadikan lokasi eksplorasi minyak dan gas, lalu masuk perusahaan kayu di era Orde Baru, dan kini mereka datang lagi dengan wajah baru: perusahaan kelapa sawit,” katanya.

Ironi Kemiskinan di Tanah Kaya

Data BPS Sorong Selatan tahun 2024 menunjukkan tingkat kemiskinan mencapai 17,83 persen dengan pendapatan per kapita hanya Rp48 juta per tahun — angka yang jauh dari target daerah.

“Kalau sawit dan tambang benar-benar menyejahterakan, seharusnya masyarakat adat tidak hidup di bawah garis kemiskinan,” lanjut Olland.

Ia menyebut beberapa perusahaan yang masih beroperasi di wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat, di antaranya PT Internusa Jaya Sejahtera, PT Persada Utama Agromulia, dan PT Anugerah Sakti Internusa.

“Mereka semua beroperasi di atas tanah adat tanpa persetujuan masyarakat adat. Itu pelanggaran hukum negara dan hukum adat,” tegasnya.

Negara Dinilai Masih Tunduk pada Modal

Olland menuding negara justru berpihak pada korporasi.

“Izin mereka pernah dicabut oleh bupati, tapi mereka menggugat dan menang di Mahkamah Agung. Inilah bukti bahwa sistem hukum kita masih tunduk pada modal,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat adat Afsya telah kehilangan sagu, babi hutan, air bersih, dan identitas akibat proyek yang mengatasnamakan kesejahteraan.

“Kami kehilangan segalanya. Jadi kami bertanya, kesejahteraan siapa yang dijanjikan itu? Jelas bukan kami,” tegas Olland.

Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan bersama perwakilan KNPI, GMKI, GMNI, HMI, GAMKI, BEM UNSAR, dan BEM STIS Teminabuan, para pemuda menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat adat.

“Kami bukan aktivis bayaran. Kami adalah anak negeri yang tahu persis bahwa hutan adalah ibu kami,” kata Olland di hadapan massa.

Mereka menegaskan perjuangan ini bukan bentuk anti-pembangunan, melainkan penolakan terhadap pembangunan yang menindas masyarakat adat.

“Kami ingin pembangunan sesuai Pasal 33 UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elit pemodal,” ujarnya.

Menyeru Penegakan Hukum dan Keadilan Ekologis

Olland kemudian menyinggung sejumlah regulasi yang kerap dilanggar pemerintah, antara lain:

UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat,

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,

serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.

“Kalau hukum sudah tidak berpihak pada rakyat, maka rakyatlah yang akan menjadi hukum,” tegas Olland disambut tepuk tangan para peserta aksi.

Pernyataan Sikap Pemuda Peduli Lingkungan Sorong Selatan

Mendukung penuh masyarakat adat Suku Afsya di Distrik Konda mempertahankan hutan adat dari ancaman perusahaan sawit dan proyek strategis nasional yang merusak alam.

Menolak segala bentuk perampasan tanah adat dan kebijakan pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat secara langsung.

Mengajak seluruh elemen keagamaan, mahasiswa, dan masyarakat sipil di Sorong Selatan untuk bersolidaritas memperjuangkan keadilan ekologis dan kelestarian alam.

Mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan berpihak kepada masyarakat adat.

Menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat adat Suku Afsya.

“Kami ingin tanah ini tetap hijau untuk anak-anak kami. Kami hanya meminta pemerintah menghormati hukum yang dibuatnya sendiri,” tutup Olland.

Posting Komentar

0 Komentar