PBD — Persidangan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Manado terkait proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Selatan kembali memasuki babak krusial. Setelah melewati tahap eksepsi dan jawaban, sidang kini berlanjut pada agenda pembuktian. Namun, suasana persidangan kali ini diwarnai kejanggalan ketika kuasa hukum tergugat tidak mampu membuktikan dalil dalam jawaban repliknya.
Kuasa hukum para penggugat, Adv. Rusdi, SH., dan Partners, sekaligus pendiri LBH-CCI, menegaskan bahwa replik yang mereka bacakan bukan sekadar bantahan terhadap jawaban tergugat, melainkan juga membuka tabir sejumlah dugaan pelanggaran administrasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi anggota DPRK Sorong Selatan.
Menurut Rusdi, proses seleksi yang berujung pada terbitnya Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 tentang Penetapan Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan Periode 2024–2029, mengandung cacat hukum serius.
“Agenda pembuktian ini adalah kesempatan bagi kami untuk menunjukkan bahwa gugatan para penggugat jelas, berdasar hukum, dan mencerminkan perjuangan konstitusional warga negara. SK yang lahir dari prosedur cacat hukum tidak bisa dipertahankan,” ujar Rusdi usai sidang.
Dalam dokumen bantahannya, para penggugat menyoroti adanya calon anggota DPRK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun justru diloloskan melalui SK Bupati. Sementara calon lain yang telah memenuhi seluruh kriteria justru digugurkan tanpa alasan hukum yang jelas. Mereka juga menduga adanya intervensi pihak tertentu yang mengganggu netralitas seleksi.
Rusdi menilai hal ini bertentangan dengan asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Lebih jauh, Rusdi menitipkan pesan kepada Tergugat — selaku Bupati Sorong Selatan — agar setiap kebijakan publik dan keputusan administratif, termasuk SK Bupati a quo, harus mencerminkan keadilan substantif, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pandangan kritis para penggugat bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan wujud hak konstitusional warga untuk memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum,” tegas Rusdi.
Ia menambahkan, sengketa ini tidak semata-mata menjadi ajang pertarungan hukum, tetapi momentum untuk memperbaiki sistem dan memperkuat integritas pemerintahan daerah, terutama dalam konteks seleksi jabatan publik berbasis Otonomi Khusus Papua.
“Putusan nantinya harus benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sengketa ini tidak boleh dilihat hanya dari sisi menang atau kalah, tapi sebagai upaya menegakkan hukum yang adil, transparan, dan bermartabat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut legitimasi DPRK Otonomi Khusus Papua yang memiliki peran strategis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah. Publik kini menantikan bagaimana Majelis Hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan, serta apakah SK Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 akan tetap dipertahankan atau dibatalkan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Kuasa hukum para penggugat, Adv. Rusdi, SH., dan Partners, sekaligus pendiri LBH-CCI, menegaskan bahwa replik yang mereka bacakan bukan sekadar bantahan terhadap jawaban tergugat, melainkan juga membuka tabir sejumlah dugaan pelanggaran administrasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi anggota DPRK Sorong Selatan.
Menurut Rusdi, proses seleksi yang berujung pada terbitnya Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 tentang Penetapan Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan Periode 2024–2029, mengandung cacat hukum serius.
“Agenda pembuktian ini adalah kesempatan bagi kami untuk menunjukkan bahwa gugatan para penggugat jelas, berdasar hukum, dan mencerminkan perjuangan konstitusional warga negara. SK yang lahir dari prosedur cacat hukum tidak bisa dipertahankan,” ujar Rusdi usai sidang.
Dalam dokumen bantahannya, para penggugat menyoroti adanya calon anggota DPRK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun justru diloloskan melalui SK Bupati. Sementara calon lain yang telah memenuhi seluruh kriteria justru digugurkan tanpa alasan hukum yang jelas. Mereka juga menduga adanya intervensi pihak tertentu yang mengganggu netralitas seleksi.
Rusdi menilai hal ini bertentangan dengan asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Lebih jauh, Rusdi menitipkan pesan kepada Tergugat — selaku Bupati Sorong Selatan — agar setiap kebijakan publik dan keputusan administratif, termasuk SK Bupati a quo, harus mencerminkan keadilan substantif, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pandangan kritis para penggugat bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan wujud hak konstitusional warga untuk memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum,” tegas Rusdi.
Ia menambahkan, sengketa ini tidak semata-mata menjadi ajang pertarungan hukum, tetapi momentum untuk memperbaiki sistem dan memperkuat integritas pemerintahan daerah, terutama dalam konteks seleksi jabatan publik berbasis Otonomi Khusus Papua.
“Putusan nantinya harus benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sengketa ini tidak boleh dilihat hanya dari sisi menang atau kalah, tapi sebagai upaya menegakkan hukum yang adil, transparan, dan bermartabat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut legitimasi DPRK Otonomi Khusus Papua yang memiliki peran strategis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah. Publik kini menantikan bagaimana Majelis Hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan, serta apakah SK Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 akan tetap dipertahankan atau dibatalkan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.









0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda