MEDIA FAJAR TIMUR

teksss

Ticker posts

SELAMAT BERKUNJUNG DI ALAMAT INI

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Anggota MRPBD Laporkan Dugaan Kekerasan Verbal Siber ke Polda Papua Barat Daya

 
 
Sorong — Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) Pokja Perempuan berinisial SK melaporkan dugaan kekerasan verbal dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Papua Barat Daya, Selasa (23/12/2025).

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum SK, Simon Maurits Soren, terkait unggahan bernada penghinaan, pelecehan, dan perendahan martabat yang diduga dilakukan oleh pemilik akun media sosial berinisial JP di sejumlah grup pertemanan, di antaranya Grup IKKS dan Grup Papua Barat Daya.

Menurut Simon Soren, unggahan tersebut tidak hanya menyerang pribadi kliennya, tetapi secara eksplisit menyebut nama dan jabatan SK sebagai Anggota MRPBD periode 2023–2028, sehingga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta merupakan bentuk kejahatan siber dan kekerasan verbal terhadap perempuan.

Pihak pelapor juga menyebutkan bahwa akun berinisial JP diduga dimiliki oleh tokoh publik, yakni Ketua KNPI Kabupaten Sorong. Selain itu, turut dilaporkan seorang mahasiswi berinisial YH yang diduga terlibat.

Kuasa hukum berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Papua Barat Daya memberikan atensi khusus terhadap laporan ini, mengingat korban merupakan representasi perempuan Papua di lembaga MRPBD. Ia juga mengimbau para tokoh publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Terkait grup pertemanan yang meloloskan unggahan tersebut, Simon Soren menyatakan hal itu akan didalami lebih lanjut karena dinilai turut membiarkan konten bermuatan penghinaan dan pelecehan.

Catatan Redaksi:
Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.
 
Red/CS 

Posting Komentar

0 Komentar