Sorong – Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.IK., M.AP, menegaskan bahwa tidak akan ada pesta kembang api dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru di wilayah Papua Barat Daya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri yang berlaku secara nasional.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Papua Barat Daya saat rilis akhir tahun yang digelar di Aula Polda Papua Barat Daya, Selasa (30/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menekankan bahwa seluruh jajaran kepolisian di wilayah Papua Barat Daya wajib mematuhi instruksi tersebut tanpa pengecualian.
Menurut Kapolda, larangan pesta kembang api pada malam Tahun Baru tahun ini dilakukan sebagai bentuk empati dan penghormatan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Aceh dan Sumatra Utara. Duka yang dialami saudara-saudara di wilayah tersebut menjadi perhatian bersama seluruh bangsa Indonesia.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan yang bersifat perayaan meriah seperti pesta kembang api diminta untuk ditiadakan,” ujar Kapolda.
Kapolda juga mengimbau masyarakat Papua Barat Daya agar menyambut pergantian tahun dengan cara yang sederhana, tertib, dan penuh makna. Masyarakat diajak untuk mengisi malam Tahun Baru dengan doa bersama serta refleksi diri, sebagai wujud syukur dan harapan untuk tahun yang akan datang.
Meski tanpa pesta kembang api, Polda Papua Barat Daya bersama seluruh jajaran tetap melaksanakan pengamanan malam Tahun Baru guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Dengan kebijakan tersebut, Kapolda Papua Barat Daya berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah ini sebagai wujud empati nasional serta komitmen bersama dalam menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban di wilayah Papua Barat Daya.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Papua Barat Daya saat rilis akhir tahun yang digelar di Aula Polda Papua Barat Daya, Selasa (30/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menekankan bahwa seluruh jajaran kepolisian di wilayah Papua Barat Daya wajib mematuhi instruksi tersebut tanpa pengecualian.
Menurut Kapolda, larangan pesta kembang api pada malam Tahun Baru tahun ini dilakukan sebagai bentuk empati dan penghormatan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Aceh dan Sumatra Utara. Duka yang dialami saudara-saudara di wilayah tersebut menjadi perhatian bersama seluruh bangsa Indonesia.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan yang bersifat perayaan meriah seperti pesta kembang api diminta untuk ditiadakan,” ujar Kapolda.
Kapolda juga mengimbau masyarakat Papua Barat Daya agar menyambut pergantian tahun dengan cara yang sederhana, tertib, dan penuh makna. Masyarakat diajak untuk mengisi malam Tahun Baru dengan doa bersama serta refleksi diri, sebagai wujud syukur dan harapan untuk tahun yang akan datang.
Meski tanpa pesta kembang api, Polda Papua Barat Daya bersama seluruh jajaran tetap melaksanakan pengamanan malam Tahun Baru guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Dengan kebijakan tersebut, Kapolda Papua Barat Daya berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah ini sebagai wujud empati nasional serta komitmen bersama dalam menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban di wilayah Papua Barat Daya.
Red/CS









0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda