SORONG – Aktivis Lembaga Intelektual Tanah Papua (LITP) Cabang Sorong, Robertus Nauw, menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas dan atribut Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Robertus menyusul penahanan yang dilakukan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRP PBD berinisial JN bersama empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial JC, JU, IWK, dan DJ.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari APBD. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp715.477.000.
Robertus menegaskan bahwa pihaknya tidak membela pelaku korupsi dan tidak mendukung segala bentuk penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik yang merugikan masyarakat Papua Barat Daya.
Hal tersebut disampaikan Robertus menyusul penahanan yang dilakukan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRP PBD berinisial JN bersama empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial JC, JU, IWK, dan DJ.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari APBD. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp715.477.000.
Robertus menegaskan bahwa pihaknya tidak membela pelaku korupsi dan tidak mendukung segala bentuk penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik yang merugikan masyarakat Papua Barat Daya.
“Kami tidak membela koruptor. Namun kami menyayangkan adanya pihak yang menurut kami tidak memahami dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Robertus saat melakukan orasi di halaman Polres Sorong Kota, Jumat (9/1/2026).
Ia menilai penetapan tersangka terhadap IWK selaku pemilik perusahaan perlu ditinjau kembali. Menurutnya, IWK hanya memberikan pinjam pakai perusahaannya kepada pihak Sekwan DPRP PBD dan tidak terlibat dalam proses perencanaan maupun penggunaan anggaran proyek tersebut.
Robertus menjelaskan, perusahaan milik IWK bukan pemenang tender dan tidak melalui mekanisme lelang terbuka. Justru, kata dia, pihak Sekwan DPRP PBD yang mendatangi IWK untuk meminjam perusahaan guna keperluan administrasi pengadaan.
“IWK hanya menandatangani dokumen pencairan karena posisinya sebagai direktur perusahaan. Untuk penggunaan dana, sepenuhnya diserahkan kepada pihak Sekwan DPRP PBD selaku pengguna anggaran. IWK hanya menerima Rp20 juta sebagai biaya pinjam pakai perusahaan,” jelasnya.
Ia menilai unsur penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana korupsi belum terpenuhi pada diri IWK. Oleh karena itu, Robertus meminta penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan serta peninjauan kembali status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Robertus menekankan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan dan tidak dilakukan secara tebang pilih. Penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota diminta untuk mengurai peran, motif, dan niat masing-masing pihak yang terlibat.
Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam proyek pengadaan tersebut, mengingat anggaran telah dicairkan namun barang tidak terealisasi. Pola tersebut, menurutnya, mengarah pada dugaan mark up dan kegiatan fiktif.
“Penyidik harus fokus pada aktor intelektual dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran, khususnya ASN di lingkungan Sekwan DPRP PBD,” tegasnya.
Robertus menambahkan, penetapan status tersangka terhadap IWK berpotensi berdampak serius pada masa depan yang bersangkutan, mengingat IWK baru saja diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Maybrat.
“Kasus ini harus ditangani secara profesional dan adil, agar penegakan hukum benar-benar menyasar pelaku yang bertanggung jawab, bukan pihak yang hanya dipinjam namanya,” pungkas Robertus.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap IWK selaku pemilik perusahaan perlu ditinjau kembali. Menurutnya, IWK hanya memberikan pinjam pakai perusahaannya kepada pihak Sekwan DPRP PBD dan tidak terlibat dalam proses perencanaan maupun penggunaan anggaran proyek tersebut.
Robertus menjelaskan, perusahaan milik IWK bukan pemenang tender dan tidak melalui mekanisme lelang terbuka. Justru, kata dia, pihak Sekwan DPRP PBD yang mendatangi IWK untuk meminjam perusahaan guna keperluan administrasi pengadaan.
“IWK hanya menandatangani dokumen pencairan karena posisinya sebagai direktur perusahaan. Untuk penggunaan dana, sepenuhnya diserahkan kepada pihak Sekwan DPRP PBD selaku pengguna anggaran. IWK hanya menerima Rp20 juta sebagai biaya pinjam pakai perusahaan,” jelasnya.
Ia menilai unsur penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana korupsi belum terpenuhi pada diri IWK. Oleh karena itu, Robertus meminta penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan serta peninjauan kembali status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Robertus menekankan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan dan tidak dilakukan secara tebang pilih. Penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota diminta untuk mengurai peran, motif, dan niat masing-masing pihak yang terlibat.
Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam proyek pengadaan tersebut, mengingat anggaran telah dicairkan namun barang tidak terealisasi. Pola tersebut, menurutnya, mengarah pada dugaan mark up dan kegiatan fiktif.
“Penyidik harus fokus pada aktor intelektual dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran, khususnya ASN di lingkungan Sekwan DPRP PBD,” tegasnya.
Robertus menambahkan, penetapan status tersangka terhadap IWK berpotensi berdampak serius pada masa depan yang bersangkutan, mengingat IWK baru saja diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Maybrat.
“Kasus ini harus ditangani secara profesional dan adil, agar penegakan hukum benar-benar menyasar pelaku yang bertanggung jawab, bukan pihak yang hanya dipinjam namanya,” pungkas Robertus.
Red/CS










0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda