SORONG – Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md, memberikan ultimatum selama lima hari kepada manajemen perusahaan pengelola kebersihan untuk segera menuntaskan persoalan kontrak kerja para petugas kebersihan. Apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, Pemerintah Kota Sorong menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak kerja sama dengan perusahaan bersangkutan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Sorong menyusul kedatangan sejumlah petugas kebersihan yang menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah. Para petugas mengeluhkan belum terpenuhinya hak-hak dasar mereka, khususnya terkait kejelasan kontrak kerja dan perlindungan sebagai tenaga kerja.
H. Anshar Karim menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pekerja. Menurutnya, keberadaan negara dan pemerintah daerah harus benar-benar dirasakan dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama bagi mereka yang memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan kota.
“Negara hadir untuk melindungi hak pekerja. Kami memberikan waktu lima hari kepada manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Jika tidak dilaksanakan, maka kontrak perusahaan akan diputus,” tegas Wakil Wali Kota.
Pemerintah Kota Sorong berharap manajemen perusahaan kebersihan dapat segera mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga para petugas kebersihan dapat bekerja dengan tenang dan memperoleh hak-haknya secara layak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Negara hadir untuk melindungi hak pekerja. Kami memberikan waktu lima hari kepada manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Jika tidak dilaksanakan, maka kontrak perusahaan akan diputus,” tegas Wakil Wali Kota.
Pemerintah Kota Sorong berharap manajemen perusahaan kebersihan dapat segera mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga para petugas kebersihan dapat bekerja dengan tenang dan memperoleh hak-haknya secara layak sesuai ketentuan yang berlaku.
Red/CS










0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda