SORONG — Jajaran Polresta Sorong Kota mengungkap fakta di balik kasus penikaman terhadap pasangan sejoli yang terjadi di Jalan Nuri, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Peristiwa berdarah tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial Yusak Tiris nekat melakukan penikaman karena cemburu melihat hubungan antara Fita Rusniar Manibui dan Tommy Reggoy. Diketahui, pelaku dan Fita sebelumnya memiliki hubungan, namun dalam beberapa hari terakhir hubungan keduanya mulai merenggang.
“Pelaku kemudian berusaha mencari tahu keberadaan korban dan membuntuti keduanya hingga memastikan situasi di lokasi kejadian dalam keadaan aman,” ujar Kombes Pol Amry.
Saat masuk ke dalam kamar, pelaku mendapati kedua korban sedang tertidur. Dengan aksi yang telah direncanakan, Yusak langsung menikam kedua korban menggunakan senjata tajam.
Pasca kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota langsung melakukan pengembangan kasus dengan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polresta Sorong Kota juga berkoordinasi dengan Polres Sorong serta Polda Papua Barat Daya untuk memburu pelaku yang melarikan diri.
Sekitar pukul 23.00 WIT, tim gabungan berhasil menangkap Yusak Tiris dan membawanya ke Mapolresta Sorong Kota. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga akhirnya dilumpuhkan petugas dengan tembakan setelah kehilangan keseimbangan.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena rasa cemburu. Polisi juga mengungkap bahwa Yusak merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara. Ia diketahui pernah membunuh istrinya sendiri di Jayapura pada tahun 2020.
Atas perbuatannya, Yusak Tiris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan dengan ancaman 14 tahun penjara, serta Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Writer : CS









0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda